- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Fauzi Bin Machmud Alm dan Terdakwa II Jayanti Iriani Binti Abdul Madjid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Secara Bersama-Sama sebagai perbarengan beberapa perbuatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap para Terdakwa olehh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bendel surat perjanjian akad kredit tangal 17 Agustus 2019
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi penyerahan DP awal tanggal 3 agustus 2019 sebesar Rp. 25.000.000.-.
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi pelunasan DP tanggal 19 Agustus 2019 sebesar Rp. 60.000.000,-
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi booking Fee tanggal 17 Agustus 2019 sebesar Rp. 2.000.000.-
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi Cakar ayam tanggal 17 Agustus 2019 sebesar Rp. 2.700.000,-
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi angsuran ke-1 tanggal 09 Desember 2019 sebesar Rp. 2.500.000,-
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi angsuran ke-2 tanggal 21 Januari 2020 sebesar Rp. 2.500.000,-
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi angsuran ke-3 tanggal 26 Maret 2020 sebesar Rp. 2.500.000,-
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi angsuran ke-4 tanggal 21 Mei 2020 sebesar Rp. 2.500.000,--
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi angsuran ke-5 tanggal 21 Mei 2020 sebesar Rp. 7.500.000,-
- 1 ( satu ) bendel rekening koran Bank BCA an. LUKMA DWI AFANDI No. 2170152606. -
- 1 ( satu ) lembar surat pernyataan pengajuan pengembalian dana tanggal 20 Agustus 2020.
- 1 ( satu ) buah buku angsuran ZIE PROPERTY.
- 1 ( satu ) bendel surat perjanjian akad kredit tangal 12 Januari 2020
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi penyerahan DP awal tanggal 1 Desember 2019 sebesar Rp. 50.000.000.-.
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi pelunasan DP tanggal 2 Desember 2019 sebesar Rp. 50.000.000,-
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi penambahan bangunan dan pondasi batu kali tanggal 12 Januari 2020 sebesar Rp. 43.750.000.-
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi penambahan cakar ayam 12 titik dan toren sebesar Rp. 9.800.000,-
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi angsuran ke-1 tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp. 2.000.000,-
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi Penampahan Pintu Set tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp. 8.000.000,-
- 1 ( satu ) bendel rekening koran Bank BCA an. RENA TRISNAWATI No. 0844224661.
- 1 ( satu ) buah buku angsuran ZIE PROPERTY.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 523/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 523/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar, Br Hakim Anggota Erlinawati |
Panitera | Panitera Pengganti Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Inggit Megawati Santajaya Dikembalikan kepada saksi Rena Trisnawati |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 523/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 523/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 523/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik13574