- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Mulyadi bin Sanusi) terhadap Penggugat (Nurhani binti H.Samsuddin);
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi yang terdapat di dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Objek/Hukum yang telah disetujui tersebut tertanggal 23 Desember 2021, yaitu:
Putusan PA BONTANG Nomor 494/Pdt.G/2021/PA.Botg |
|
Nomor | 494/Pdt.G/2021/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. Menetapkan pemeliharaan atau hadhanah seorang anak laki-laki yang bernama Muhammad Fadil bin Muyadi lahir di Bontang pada tanggal 12 Agustus 2010 ada pada Tergugat sebagai bapak kandungnya sampai anak tersebut berusia 12 tahun; 3.2 Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anak Penggugat dan Tergugat yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum angka 3.1 tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak tersebut; 3. 3Menetapkan pemeliharaan atau hadhanah dua orang anak yang bernama Muhammad Zaqy bin Mulyadi lahir di Bontang pada tanggal 20 Agustus 2012 dan Cintya Rsiqi Azalia binti Mulyadi lahir di Bontang pada tanggal 05 Januari 2016 ada pada Penggugat sebagai ibu kandungnya sampai dua orang anak tersebut berusia 12 tahun; 3.4 Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum angka 3.3 tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi dua orang anak tersebut; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pdt.G/2021/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 494/Pdt.G/2021/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 494/Pdt.G/2021/PA.Botg
Statistik5616