- Menyatakan Terdakwa I Marco Pelamonia Alias Marco, Terdakwa II Elisa Ryan Riupassa Alias Ryan, Terdakwa III Simon Risakotta alias Apal dan Terdakwa IV Agustinus Unawekla alias Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Marco Pelamonia Alias Marco, Terdakwa II Elisa Ryan Riupassa Alias Ryan, Terdakwa III Simon Risakotta alias Apal dan Terdakwa IV Agustinus Unawekla alias Agus masing-masing dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lipatan Tissue didalamnya terdapat lipatan kertas Koran yang didalamnya lagi terdapat 3 (tiga) plastic bening berisikan benda berbentuk Kristal bening narkotika jenis sabu yang 1 (satu) paketnya terdapat 17 (tujuh belas) plastic bening berukuran kecil yang berisikan benda berbentuk Kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong lengkap dengan pipet yang sudah terpasang;
- 1 (satu) buah amplop putih yang didalamnya berisikan penggalan-penggalan tanaman kering narkotika jenis tembakau sintetis;
Putusan PN AMBON Nomor 389/Pid.Sus/2021/PN Amb |
|
Nomor | 389/Pid.Sus/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julianti Wattimury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Orpa Marthina, Br Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Halijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389/Pid.Sus/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 389/Pid.Sus/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pid.Sus/2021/PN Amb
Statistik5835