- Menolak Provisi Para Penggugat ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan :
- SHGB SHGB No. 103 berdasarkan Akta Jual Beli No. 21/SRM/1997 dihadapan Notaris PPAT Kho Alberthus, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Nyonya Selvina Liham yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 281 berdasarkan Akta Jual Beli No. 59 tahun 2017, dihadapan Notaris PPAT Muhamad Husaid Tuasikal yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat La Ode Saroni yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 194 berdasarkan Akta Jual Beli No. 12/1989 dihadapan Notaris PPAT Tuasikal Abua, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Iwan Subur yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 214 berdasarkan Akta Jual Beli No. 77/09/Sirimau/1991 dihadapan Notaris PPAT Muhammad Gimin Kotta, SH antara Penggugat dengan Haji Djamahudin Sutan Maradjo yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 285 berdasarkan Risalah Lelang tanggal 5 Juni 2006 No. 49 Tahun 2006;
- SHGB No. 459 berdasarkan Akta Jual Beli No. 47/AJB/2017, dihadapan Notaris PPAT Lidia Gosal, SH., M.Kn yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Nyonya Emmy Attamimi yang mana Nyonya Emmy Attamimi melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 193 berdasarkan Akta Jual Beli No. 30 Tahun 1989, dihadapan Notaris PPAT Tuasikal Abua, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Theny Raymond dengan David Tematatula yang mana Penggugat adalah ahli waris dari Theny Raymond, Kemudian David Tematatula melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 184 berdasarkan Akta Jual Beli No. 22/Sirimau/JB/IV/1997 dihadapan Notaris PPAT Shofiah Alkatiri, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat 25 dengan Waiman Bachtar yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 129 berdasarkan Akta Jual Beli No. 36/1989 berdasarkan Notaris PPAT Tuasikal Abua, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Ivan Khomaro yang mana Ivan Khomaro melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT Bumi Perkasa Timur/Tergugat II dan Penggugat 12 memiliki SHGB No. 155 berdasarkan Akta Jual Beli No. 37/1989 dihadapan Notaris PPAT Tuasikal Abua, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 235 berdasarkan Akta Jual Beli No. 325/XII/ Sirimau/2016 dihadapan Notaris PPAT Grace M. Goenawan, SH., MH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Asmandi yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 337 berdasarkan Akta Jual Beli No. 37/1989, yang dibuat di hadapan Notaris PPAT Tuasikal Abua, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Hengki Halim dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 343 berdasarkan Akta Jual Beli No. 554/XII/sirimau/2003 dihadapan Notaris PPAT Grace M. Goenawan, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Arifin Susanto yang mana Arifin Susanto melakukan Transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 301 berdasarkan Akta Jual Beli No. 48/2008 dihadapan Notaris PPAT Rosdiana Ely, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 252 berdasarkan Akta Jual Beli No. 55/Sirimau/1995 dan SHGB No. 142 berdasarkan hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 213 berdasarkan akta jual beli No 1306/2017 dihadapan Notaris PPAT Muhammad H. Tuasikal, SH., M.Kn yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Linda Keuniwan yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transakssi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur kemudian SHGB No. 430 berdasarkan akta jual beli No. 653/X/Sirimau/2005 dihadapan Notaris PPAT Grace M Goenawan, SH antara Penggugat dengan Nyonya Phoan Mee Djauw yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II;
- SHGB No. 188 berdasarkan Akta Jual Beli 110/III/sirimau/2009 berdasarkan Notaris PPAT Grace M. Goenawan, SH., MH.yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Sie To Robby Yo yang mana Sie To Robby Yo melakukan transaksijual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 220 berdasarkan Risalah Lelang No. 112/2007 dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon M, Merry Go, SH yang mana pembeli sebelumnya melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat I;
- SHGB No. 178 berdasarkan Akta Jual Beli No. 48/Sirimau/JB/II/1997 dihadapan Notaris PPAT Arnasya A. Pattinama yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II;
- SHGB No. 151 berdasarkan Akta Jual Beli No. 21/2006 dihadapan Notaris PPAT Abigael Serworwora, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Himawan Tjanjung yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 427 berdasarkan Transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT Bumi Perkasa Timur dan SHGB No. 291 berdasarkan Akta Jual Beli No. 45/2007 dihadapan Notaris PPAT Abigael A Serworwora diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Adi Kelviano yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 207 berdasarkan akta jual beli No. 10/1989 dihadapan Notaris PPAT Tuasikal Abua, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 345 berdasarkan Akta Jual Beli No. 38/sirimau/HB/IV/1998 dihadapan Notaris PPAT Shofiah Alkatiri, SH. yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Amardi Angir yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 262 berdasarkan akta jual beli No. 225/2017 dihadapan Notaris PPAT Abigael A. Serworowora, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Haji Samsul yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 325 berdasarkan Akta Jual Beli yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 164 berdasarkan Akta Jual Beli No. 04/1988 dihadapan Notaris PPAT Abua Tuasikal, SH dan SHGB No. 168 berdasarkan akta jual beli No. 05/1988 dihadapan 27 Notaris Abua Tuasikal, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 469 berdasarkan Akta Jual Beli No. 1342/2017 dihadapan Notaris PPAT Muhammad Husain Tuasikal, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Darni yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II dan SHGB No 274 berdasarkan Akta Jual Beli No. 218/2012 dihadapan Notaris PPAT Rosdiana Ely, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Ardiansyah yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 228 berdasarkan Akta Jual Beli No. 129/111/Sirimau/2005 dihadapan Notaris PPAT Grace Margareth Goenawan, SH,MH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Pan Teddy Pandjaitan yang mana Pan Teddy Pandjaitan melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 463 berdasarkan Akta Jual Beli No. 112/2016 dihadapan Notaris PPAT Abigael A Serworwora, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Mashud Hadad yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II dan SHGB No. 296 berdasarkan Akta Jual Beli No. 265/V/Sirimau/2011 dihadapan Notaris PPAT Grace m Goena Nawan, SH, MH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Mashud Nyonya Linda Gandhy yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II;
- SHGB No 465 berdasarkan akta jual beli No. 28/2017 dihadapan Notaris PPAT Rosdiana. Ely, SH. yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Nyonya Hajjah Sitti Minah yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 226 berdasarkan Akta Jual Beli No.109/2004 dihadapan Notaris PPAT Nyonya Rosti Nahummarury yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Hj Harlina yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 299 berdasarkan Akta Jual Beli No. 71/2006 dihadapan Notaris Rosdiana PPAT Ely, S.H.yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Refdi Muhammad Nur yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 484 dan SHGB No. 126 berdasarkan Akta Jual beli No. 795/XII/Sirimau/2005 dihadapan Notaris PPAT Abua Tuasikal, SH tanggal 9 Desember 2005 yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Benny Tasidjwa yang mana Benny Tasidjawa melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur tanggal 10 September 1987 dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II;
- SHGB No. 258 berdasarkan Akta Jual Beli No. 37/2009 yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Nyonya Sie Li yang mana Nyonya Sie Lie melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 258 berdasarkan Akta Jual Beli No. 16/03/Sirimau/1989 dihadapan Noaris PPAT Muhammad Gimin Kotta, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 466 berdasarkan Akta Jual Beli No. 26/2012 dihadapan Notaris PPAT Muhammad H Tuasikal, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Alimin Kaimuddin yang diwariskan kepada Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 139 berdasarkan Tukar Menukar dihadapan Notaris PPAT Abua Tuasikal, SH ;
- SHGB No. 400 berdasarkan Akta Jual Beli No. 416/VIII/Sirimau/2005 dihadapan Notaris PPAT Grace M. Goenawan, SH, MH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tjam Andre Sitongan yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 425 berdasarkan Akta Jual Beli No. 40/2005 dihadapan Notaris Grace M. Goenawan, SH dan SHGB No. 430 berdasarkan akta jual beli No. 186/III/Sirimau/2006 yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 433 berdasarkan Akta Jual Beli No. 83/2011 dihadapan Notaris PPAT Abigael A. Serworwora, SH.yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Insinyur Rostini Alyanto yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama 29 melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 424 diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Peralihan Hak yang dilakukan oleh Penggugat dengan Aries Gunawan dihadapan Notaris PPAT Lidia Gosal, SH. M,Ka pada tanggal 27 Desember 2017 No. 38 yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 437 berdasarkan Akta Jual Beli No. 53 dihadapan Notaris PPAT Grace Margareth Goenawan, SH MH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Lie Dedy Liemena yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 426 berdasarkan Akta Jual Beli No. 55/2014 dihadapan Notaris PPAT Muhammad H Tuasikal, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 442 berdasarkan Akta Jual Beli No. 1167/2016 dihadapan Notaris PPAT M. Husain Tuasikal, SH, M.Kn yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Ricca Sartika Wendy yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 443 berdasarkan transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjiannya dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 447 berdasarkan Akta Jual Beli No. 156/III/Sirimau/2012 yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tjiang Mei Lin yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 471 berdasarkan Akta Jual Beli No. 522/Sirimau/222/VI/1997 dihadapan Notaris PPAT Abua Tuasikal, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 451 berdasarkan Akta Jual Beli No. 44 Tahun 2011 dihadapan Notaris PPAT Rosdiana. Ely, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No 458, SHGB No. 462 dan SHGB No. 473 berdasarkan Transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 468 berdasarkan Akta Jual Beli No. 34/06/Sirimau/1990 dihadapan Notaris PPAT Muhammad Gimin Kotta, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 399 berdasarkan Akta Jual Beli No. 130/2008 dihadapan Notaris PPAT Abigael A. Serworwora, SH.yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan La Tarika yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 328 berdasarkan Akta Jual Beli No. 637/2015, Notaris PPAT Muhammad H. Tuasikal SH.,M.Kn. yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Sukitto Hartono yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antara Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 234 berdasarkan Surat Keterangan Waris No. 987/2011 DP No. 635/2011 antara Samrul dengan Nyonya Betty The yang kemudian diwariskan Kepada Penggugat yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 490 berdasarkan Akta Jual Beli yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 106 berdasarkan Akta Jual Beli No 16/sirimau/1993 dihadapan Notaris PPAT Tuasikal Abua, SH.yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 111 berdarkan Akta Jual beli No. 52/VI/Sirimau/1998 dihadapan Notaris PPAT Grace Margaret Goenawan, SH tertangal 26 Juni 1998 yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Jongky Soempit yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 265 berdasarkan Akta Jual Beli No. 406/2017 dihadapan Notaris PPAT Abigael Agnes Serworwora, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tjam Andre Sitongan yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 227 berdasarkan Akta Jual Beli No. 114/2012 dihadpan Notaris PPAT Abigael A. Serworwora, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Nyonya Hajjah Halwiah yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 216 berdasarkan Akta Jual Beli No. 101/2007 dihadapan Notaris PPAT Rosdiana Ely, SH.yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Wong Sitti Aisyah yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 247 berdasarkan Akta Jual beli No. 37/11/Sirimau/1988 dihadapan Notaris PPAT Muhammad Gimin Kotta yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 183 berdasarkan Akta Jual Beli No. 11/1/Sirimau/2009 dihadapan Notaris PPAT Grace M. Goenawan, SH.MH antara Penggugat dengan Harry Parlury yang mana Pembeli sebelumnya atau Pembeli pertama melakukan transaksi Jual Beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur ;
- SHGB No. 203 berdasarkan Akta Jual Beli No. 498 dihadapan Notaris PPAT Grace M Goenawan, SH. MH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Leuw Seng Tjo yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 149 berdasarkan Akta Jual Beli No. 398/2009 dihadapan Notaris PPAT Abigael A Serworwora yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 233 berdasarkan Akta Jual Beli No. 20/Sirimau/1993 dihadapan Notaris PPAT Tuasikal Abua, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 415 berdasarkan Akta Jual Beli No. 47/2012 dihadapan Notaris PPAT Abiagael Serworwora, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Joi Satria Luwis yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 150 berdasarkan Akta Jual Beli No. 02/Sirimau/1993 dihadapan Notaris PPAT Abua Tuasikal, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 417 berdasarkan Akta Jual Beli No. 179/2014 dihadapan Notaris PPAT Rostiaty Nahumarury,SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Meltriwandy yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 244 berdasarkan Akta Jual Beli No.64/VIII/Sirimau./2006 dihadapan Notaris PPAT Grace Goenawan, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Haji Naya dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II yang mana Haji Naya mewariskannya kepada Naya Sapaty ;
- SHGB No. 419 berdasarkan hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
- SHGB No. 396 berdasarkan Akta Jual Beli No. 285/2011 dihadapan Notaris PPAT Abiagel Serworwora, SH yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli antara Penggugat dengan Cahyon Hongary yang mana pembeli sebelumnya atau pembeli pertama melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Perjanjian yang dilakukan antar Pemprov Maluku/Tergugat I dan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
Putusan PN AMBON Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemmy Efrosien Leunufna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah Sah menurut Hukum milik Para Penggugat dan tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan perpanjangan dan pembaharuan Hak ; 3. Menyatakan bahwa perjanjian Nomor 70 Tanggal 26 Januari 1987 Tentang Pemanfaatan areal Tanah Seluas 60.690 M2 yang dibuat oleh Pemrov Maluku/Tergugat I dengan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II dan addendumnya yang dilakukan antara Pemrov Maluku/Tergugat I dengan PT. Bumi Perkasa Timur/Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan cacat Hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan dalam Perkara ini dan segera melakukan perpanjangan rekomendasi-rekomendasi dan SHGB SHGB atas nama Penggugat I sampai dengan Penggugat 69 setelah putusan dalam perkara ini mempunyai keuatan hukum tetap (incrah) ; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini sejumlah Rp. 3.440.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); 6.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2955 K/Pdt/2022
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik501402