Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1453 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1453 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Elly Tri Pangestuti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PUNCAK PRIMA LESTARI PANGKALPINANG tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp tanggal 11 Mei 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak 11 Mei 2021;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat atas Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), upah yang belum diterima selama 3 (tiga) bulan dirumahkan dan kekurangan THR Tahun 2020, dengan perincian sebagai berikut: Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp3.230.023,00 =Rp29.070.207,00UPMK = 8 x Rp3.230.023,00 =Rp25.840.184,00Upah Belum Diterima= 3 x Rp3.230.023,00 =Rp 9.690.069,00Kekurangan THR Tahun 2020= Rp3.230.023,00 ? Rp2.000.000,00 =Rp 1.230.023,00+Jumlah yang harus dibayar Tergugat sejumlah =Rp65.830.483,00(enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1453_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1453_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1453 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp
Statistik9068