- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Makrim Setiawan bin Sarpuk) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Ulina Ima binti Suwito) di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :
- Nafkah Madliyah selama 1 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Nafkah iddah selama 3 bulan seluruhnya sejumlah Rp.9.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Mut`ah berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang sebagaimana tersebut pada angka 2.1. sampai dengan 2.3. di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar ;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Azzahra Naqqiya Sifana binti Makrim Setiawan, umur 11 tahun, dibawah pemeliharaan dan pengasuhan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi (ibunya), dengan memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi (ayahnya) untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Azzahra Naqqiya Sifana binti M akrim Setiawan, tumur 11 tahun, sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai dengan anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA BLITAR Nomor 2664/Pdt.G/2021/PA.BL |
|
Nomor | 2664/Pdt.G/2021/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Muslihah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abu Syakur, Br Hakim Anggota Saifudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Azizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2664/Pdt.G/2021/PA.BL
Statistik224