Putusan PN PAINAN Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Batinta Oktavianus P Meliala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rudi Aprianto Pgl. Rudi Bin Mustafa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 7 (tujuh) bungkus Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kaleng roti merek Butter Cookies warna biru yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering dengan berat keseluruhan 126,4 (seratus dua puluh enam koma empat) gram dan setelah disisihkan seberat 0,4 (nol koma empat) gram menjadi berat 126 (seratus dua puluh enam) gram;Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik6935