- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah jual beli sebidang tanah antara Penggugat dengan Para Ahliwaris dari ALWI P.ALKEH ALIAS ALKEH (berdasarkan surat keterangan waris pada tanggal 19 September 1990) berupa Sebidang Tanah hak Milik Nomor : 804/Kelurahan Gununganyar, Kota Surabaya dengan nama pemegang hak ALWI P.ALKEH ALIAS ALKEH, Seluas 4.265 m2 (empat ribu duaratus enampuluh lima meter persegi), Bekas hak yasan, Petok D No. 673 persil 41 dan 46 S.II, Gambar situasi Nomor 1219/T/T/1992 tanggal 11-9-1992 dengan batas batas:
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat hak Milik Nomor : 804/Kelurahan Gununganyar, Kota Surabaya dengan nama pemegang hak ALWI P.ALKEH ALIAS ALKEH menjadi atas nama Penggugat di kantor Pertanahan Nasional Surabaya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 804/Kelurahan Gununganyar, Kota Surabaya yang semula atas nama ALWI P.ALKEH ALIAS ALKEH menjadi nama PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat sejumlah Rp. ????..
Putusan PN SURABAYA Nomor 751/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 751/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik BISRI MOENASIM Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik KATAMAH Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah SHM No.858, Gs. 1217 Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai (Jl. Gunung anyar Tidar) Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah SHM No.771, Gs. 1216 |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 751/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 751/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 751/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik20370