Putusan PN PEKANBARU Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawalhakim Anggota Rustan Sinaga |
Panitera | Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKO PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat akibat PHK;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:a. Penggugat 1 (Sunarto) masa kerja 19 tahun. - Uang Pesangon = 2 x 9 x Rp9.650.000,- = Rp173.700.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja: 7 x Rp9650.000,- = Rp 67.550.000,- +Total = Rp241.250.000,-- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% x Rp241.250.000,- = Rp 36.187.500,- +TOTAL =Rp277.437.500,-Terbilang: Dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah;b. Penggugat 2 (Ruslianto masa kerja 22 tahun. - Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp5.560.000,- =Rp100.080.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja: 8 x Rp5.560.000,- =Rp 44.480.000,- + =Rp144.560.000,-- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% x Rp144.560.000,- =Rp 21.684.000,- +TOTAL =Rp166.244.000,-Terbilang: Seratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah4. Menghukum Tergugat membayar upah proses Para Penggugat sebagai berikut:a. Penggugat 1 (Sunarto);- Upah proses selama 6 (enam) bulan yaitu sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan November 2021 = 6xRp9.650.000,-=Rp57.900.000,-Terbilang :(lima puluh tujuh juta sembilln ratus ribu rupiah);b. Penggugat 2 (Ruslianto);- Upah proses selama 6 (enam) bulan yaitu sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan November 2021 = 6xRp5.560.000,-=Rp33.360.000,-Terbilang: (tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Mengkum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 495 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Statistik19583