- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat :
- Bon / Faktur Nomor : 401, tanggal 07 Nopember 2020, sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) (Vide Bukti P/1);
- Bon / Faktur Nomor : 416, tanggal 19 Nopember 2020, sebesar Rp. 3.520.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) (Vide Bukti P/2);
- Bon / Faktur Nomor : 417, tanggal 21 Nopember 2020, sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) (Vide Bukti P/3);
- Bon / Faktur Nomor : 418, tanggal 21 Nopember 2020, sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) (Vide Bukti P/4);
- Bon / Faktur Nomor : 426, tanggal 27 Nopember 2020, sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (Vide Bukti P/5);
- Bon / Faktur Nomor : 427, tanggal 27 Nopember 2020, sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (Vide Bukti P/6);
- Bon / Faktur Nomor : 429, tanggal 27 Nopember 2020, sebesar Rp. 3.040.000,- (tiga juta empat puluh ribu rupiah) (Vide Bukti P/7);
- Bon / Faktur Nomor : 437, tanggal 02 Desember 2020, sebesar Rp. 4.180.000,- (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) (Vide Bukti P/8);
- Bon / Faktur Nomor : 457, tanggal 12 Desember 2020, sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) (Vide Bukti P/9);
- Bon / Faktur Nomor : 458, tanggal 12 Desember 2020, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) (Vide Bukti P/10);
- Bon / Faktur Nomor : 459, tanggal 12 Desember 2020, sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) (Vide Bukti P/11);
- Bon / Faktur Nomor : 460, tanggal 12 Desember 2020, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) (Vide Bukti P/12);
- Bon / Faktur Nomor : 470, tanggal 16 Desember 2020, sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) (Vide Bukti P/13);
- Bon / Faktur Nomor : 471, tanggal 16 Desember 2020, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) (Vide Bukti P/14);
- Bon / Faktur Nomor : 474, tanggal 17 Desember 2020, sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) (Vide Bukti P/15);
- Bon / Faktur Nomor : 475, tanggal 17 Desember 2020, sebesar Rp. 1.730.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) (Vide Bukti P/16);
- Bon / Faktur Nomor : 482, tanggal 22 Desember 2020, sebesar Rp. 4.180.000,- (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) (Vide Bukti P/17);
- Bon / Faktur Nomor : 483, tanggal 22 Desember 2020, sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) (Vide Bukti P/18);
- Bon / Faktur Nomor : 492, tanggal 31 Desember 2020, sebesar Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) (Vide Bukti P/19);
- Bukti Transfer, tanggal 19 Juni 2021 sejumlah Rp. 1.500.000.- (Vide Bukti P/20);
- Bukti Transfer, tanggal 11 Agustus 2021 sejumlah Rp. 500.000.- (Vide Bukti P/21);
- Bukti Transfer, tanggal 14 September 2021 sejumlah Rp. 500.000.- (Vide Bukti P/22);
- Bukti Transfer, tanggal 24 September 2021 sejumlah Rp. 500.000.- (Vide Bukti P/23);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar: Rp.53.500.000,00 (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), jumlah uang mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 23/Pdt.G.S/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ulina Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Oloan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G.S/2021/PN Mdn
Statistik8834