- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai Sertifikat oHak Guna Bangunan No. 1794/Kel Petisah Tengah, Sertifikat Hak Milik No. 302/Kel Darat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1516/kel Gang Buntu serta Sertifikat rumah jalan Rotan Belakang No. 3-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dan Sertifikat Hak Milik No. 464/Tanjung Mulia Hilir serta Sertifikat Hak Milik No. 5708/Pluit adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menetapkan Penggugat I (ic Tsjan Ngan Soeng) dan Penggugat II (ic Jhony) serta Turut Tergugat II (ic Linda) adalah ahli waris yang sah dari Almarhum HARUN JANADI atau ditulis juga HARUN JANADI JANG dahulu bernama JANG LIK NAM yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2012;
- Menetapkan harta warisan yang berasal dari harta perkawinan atau harta gono gini antara TSJAN NGAN SOENG (ic Penggugat I) dengan Alm HARUN JANADI atau ditulis juga HARUN JANADI JANG dahulu bernama JANG LIK NAM terdiri dari :
- Rumah yang terletak dijalan Rotan Belakang No. 5-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
- Rumah yang terletak di Komplek Perumahan Pattimura Indah jalan Kapten Pattimura No. 145-O, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan
- Rumah yang terletak dijalan Timur No. 179, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
- Gudang yang terletak di Komplek Pergudangan Kayu Putih Blok A No. 2, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
- Rumah yang terletak dijalan Raya Pluit Samudra No. 1-A Blok F Kav No. 8k, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
- Mobil penumpang merek Daihatsu Taruna tahun 2000 BK 1148 FR.
- Mobil penumpang merek Toyota Innova tahun 2010 BK 1148.
- Perhiasan senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Tabungan/deposito senilai Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah)
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 6.031.000.- (enam juta tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 545/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 545/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Donald Panggabean, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA I.Harta Benda Tidak Bergerak II.Harta Benda Bergerak. 5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 159/2015 tertanggal 26 Pebruari 2015 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum ; 6. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat balik nama Sertifikat Hak Milik No. 464/Kel Tanjung Mulia Hilir keatas nama Tergugat II yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat III ; 7. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 464/Kel Tanjung Mulia Hilir kepada Penggugat I dan Penggugat II ; 8. Menghukum Tergugat II, berikut siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat Gudang yang terletak di Komplek Pergudangan Kayu Putih Estate Blok A No. 2, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dalam keadaan baik dan kosong tanpa dihuni atau dikuasai oleh siapapun juga; 9. Menghukum Tergugat I berikut siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat Sertifikat-sertifikat yang terdiri dari : a. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1794/Kel Petisah Tengah. b. Sertifikat Hak Milik No. 302/Kel Darat. c. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1516/kel Gang Buntu. d. Sertifikat rumah jalan Rotan Belakang No. 3-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan e. Sertifikat Hak Milik No. 5708/Kel Pluit. 10. Memberikan hak kuasa berdasarkan putusan dalam perkara ini kepada Para Penggugat untuk dapat melaksanakan/melakukan suatu tindakan hukum yang sah dihadapan pejabat yang berwenang dalam upaya proses peralihan/baliknama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1794/Kel Petisah Tengah, Sertifikat Hak Milik No. 302/Kel Darat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1516/kel Gang Buntu serta Sertifikat rumah jalan Rotan Belakang No. 3-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sertifikat Hak Milik No. 464/Kel Tanjung Mulia Hilir dan Sertifikat Sertifikat Hak Milik No. 5708/Kel Pluit menjadi atas nama Penggugat I dan Penggugat II serta Turut Tergugat II ; 11. Menyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau batal demi hukum semua surat-surat yang dibuat setelah meninggalnya alm HARUN JANADI atau HARUN JANADI JANG dahulu bernama JANG LIK NAM terhadap harta benda yang terdaftar atas nama HARUN JANADI atau HARUN JANADI JANG dahulu bernama JANG LIK NAM ; 12. Menghukum Tergugat-tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 13. Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik9943