- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum Perjanjian Kredit Nomor : 0012.2023/USP.KOP/II/2009, tanggal 5 Pebruari 2009 antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat I dan juga Tergugat II sebagai Pemilik Jaminan;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi/Ingkar janji atas Perjanjian Kredit Nomor :0012.2023/USP.KOP/II/2009, tanggal 5 Pebruari 2009 kepada Penggugat adalah sah
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I sah berhutang/punya pinjaman kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) adalah sah ;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan sisa/tunggakan pinjaman kredit sebesar Rp. 258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara cash dan sekaligus;
- Menghukum dan mewajibkan kepada Tergugat I untuk membayar ganti kerugian berupa bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6 % untuk setiap tahunnya yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan hingga Tergugat I membayar lunas sisa tunggakan pinjaman kreditnya tersebut kepada Penggugat adalah sah;
- Menghukum Tergugat I apabila setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, akan tetapi Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya melunasi seluruh sisa hutang/pinjaman kreditnya sebesar Rp. 258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) beserta ganti kerugian berupa bunga moratoir sebesar 6 % per tahun kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, maka Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 799/Desa Bantas, sebagaimana yang uraikan dalam Gambar Situasi Tgl. 30-11-1993 ( Tiga puluh Nopember Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ), No. 4413/1993, Luas : 6.860 M2 (enam ribu delapan ratus enam puluh meter persegi), terletak di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, sebagaimana yang lebih jelas diuraikan dalam Penerbitan Sertpikat Hak Milik tersebut tertanggal 4-Juli-1995 (empat Juli seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, tertera atas nama Pemegang Hak : I NYOMAN BEREGIG. Dijual lelang untuk memenuhi isi putusan perkara a quo, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Putusan PN TABANAN Nomor 263/Pdt.G/2021/PN Tab |
|
Nomor | 263/Pdt.G/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti Luh Putu Kusuma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pdt.G/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 263/Pdt.G/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pdt.G/2021/PN Tab
Statistik12780