- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut Agama Hindu bertempat di rumah Tergugat di Br. Dinas Dalang Anyar, Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan pada tanggal 28 Mei 2021, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-22062020-0009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 26 Juni 2020, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang diberi nama I MADE DEGHA ARSYANENDRA, laki-laki, lahir di Tabanan pada tanggal 21 Maret 2021 yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-22092021-0004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 22 September 2021, berada pada asuhan Penggugat, dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk menengok, menafkahi dan memberikan kasih sayang kepada anaknya tersebut tanpa ada halangan dari siapapun;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dapat didaftarkan/dicatatkan didalam register yang diperuntukkan untuk itu, sehingga dapat diterbitkan akta perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN TABANAN Nomor 336/Pdt.G/2021/PN Tab |
|
Nomor | 336/Pdt.G/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Windia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pdt.G/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 336/Pdt.G/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pdt.G/2021/PN Tab
Statistik4622