- Menyatakan Terdakwa I GDE ADI PANDU WINATA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memilliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang. bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,91 gram yang dililit plaster warna hijau terbungkus kertas alumunium foil di dalam bungkus rokok In Mild;
- dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih gold dengan nomor simcard 085775358859;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio warna putih dengan nopol DK-8205-BY beserta STNK atas nama Komang Putri Asih
Putusan PN TABANAN Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Made Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik5732