- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 18 Agustus 2012 bertempat di rumah Penggugat di Banjar Kembangmerta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6010/WNI/2012 tertanggal 22 Juli 2019, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan bahwa anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang masing-masing bernama I Gede Febry Suwitrayasa, Laki-laki, lahir di Tabanan, tanggal 28 Februari 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-22112019-0007 tertanggal 26 November 2019 dan I Made Juna Artha Wiguna, Laki-laki, lahir di Tabanan, tanggal 2 Juni 2016 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-22112019-0008 tertanggal 26 November 2019, berada pada Penggugat selaku pihak Purusa dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk menengok, menafkahi dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya tanpa ada halangan dari siapapun ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 332/Pdt.G/2021/PN Tab |
|
Nomor | 332/Pdt.G/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Gede Intan Virgayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pdt.G/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 332/Pdt.G/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pdt.G/2021/PN Tab
Statistik5739