- Menyatakan Terdakwa I. I MADE VENDI PRADANA Alias VENDI dan Terdakwa II. I KETUT SAPTA PRANATA Alias SAPTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram brutto atau 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram netto terlilit plester warna hijau hitam di dalam bola plastik warna biru;
- 1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung warna hitam gold dengan nomor sim card 081238294493;
- 1 (satu) unit handphone dengan merek Vivo warna hitam dengan nomor sim card 082144322249;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan Nomor Polisi DK 5651 CD;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa I. I Made Vendi Pradana alias Vendi; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik10437