- Menyatakan terdakwa Robi Setiawan Alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna hijau, 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto terbungkus tisu warna putih;
- 1 (satu) buah mangkok plastik;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk samsung warna putih hitam dengan nomor sim card 089670135970;
Putusan PN TABANAN Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti A.a.gede Oka Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik5722