- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Ni Made Seniwati, S.Pd. Alias Made Seniwati) dan Tergugat (I Nyoman Widiarta) yang dilaksanakan secara Adat Bali / Agama Hindu pada tanggal 20 Mei 1990 di Buleleng, dan telah pula dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 29/WNI/1992.Bll tertanggal 27 April 1992 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkah kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraiannya tersebut dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu guna memperoleh Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tabanan atau pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dapat didaftarkan/dicatatkan didalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 339/Pdt.G/2021/PN Tab |
|
Nomor | 339/Pdt.G/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pdt.G/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 339/Pdt.G/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pdt.G/2021/PN Tab
Statistik7742