- Menyatakan terdakwa Defly Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli, Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 1,80 (satu koma delapan puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk BULL warna hitam;
- 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening kosong;
Putusan PN STABAT Nomor 768/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 768/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti Ressy Amalita Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimana berat bersih dari penimbangan pegadaian sebanyak 1,08 (satu koma nol delapan) gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dimana setelah diuji sisanya berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,8 (nol koma delapan) Gram yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara.; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 768/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 768/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 768/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik4524