- Menyatakan Terdakwa RAHMAT HADIATMOKO als MOKO bin SUEB MISTAR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Penadahan secara berturut turut? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani Terdakwa oleh karena itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK KBM Mitsubishi Colt T120 SS, warna hitam tahun 2015 dengan No. Pol : R-8697-L, No. Ka : MHMU5TU2EFK180892, No. Sin : 4G15LY6907 STNK atas nama : AHMAD FARIS;
- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam tahun 2015 dengan No. Pol : R-8697-L, No. Ka : MHMU5TU2EFK180892, No. Sin : 4G15LY6907 STNK atas nama : AHMAD FARIS;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
- I (satu) unit HP Oppo A71 warna Rose Pink, dengan IMEI 1 : 868836031238999, IMEI 2 : 868836031238981;
- I (satu) unit HP Oppo A71 warna Rose Pink, dengan IMEI 1 : 868836031238999, IMEI 2 : 868836031238981;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario 150 warna hitam dengan No. Pol : G-6516-ALF, No. Ka : MH1JM4110JK008090, No. Sin : JM41E1008093 atas nama STNK Rojikin alamat Kajengan 01 / 03, Bojong, Kab. Tegal beserta STNK dan kunci kontak;
- 1 (satu) unit HP Oppo A31 warna hitam dengan IMEI 1: 86088304592161514, IMEI 2 : 860883045921606;
- 1 (satu) unit HP Samsung Duos warna biru dengan nomor IMEI 1 : 351805090296168, IMEI 2 : 351806090296166;
- 1 (satu) buah tas pinggang merek cardinal warna hitam;
- 1 (satu) set kunci T;
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- 1 (satu) potong hoody / jumper warna hitam;
- 1 (satu) potong jaket warna biru dengan model ada tutup kepalanya;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) batang pipa besi;
- 1 (satu) unit HP merk EVERCROSS type N2E warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 356092102015451, IMEI 2 : 356092102015499
- 1 ( satu ) buah stir KBM R4 merek Suzuki;
- 1 ( satu ) buah bak KBM R4 merek Suzuki warna hitam bertuliskan super cargo;
- 1 ( satu ) buah gardan KBM R4 merek Suzuki;
- 1 ( satu ) buah gardan KBM R4 merek Mistubishi;
- 1 ( satu ) buah gril KBM R4 merek Mitsubishi warna hitam;
- 1 (satu) set rangkaian kabel bodi KBM R4 Suzuki;
- 1 (satu) buah braket kerangka besi pengaman bak warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 5 warna hitam, dengan nomor IMEI 1 : 356046080059622, IMEI 2 : 356046080059622;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia model TA-1174, warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 35771910436587, IMEI 2 : 357719100486582;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 104/Pid.B/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 104/Pid.B/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucy Ariesty, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Widayati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama Syafria Oktafianto alias Bagus Seto alias Agus Salim alias Gareng Bin Tarwo dkk; Masing-masing dikembalikan kepada saksi sudjadi; Masing-masing dikembalikan kepada saksi Ahmad Faris; Masing-masing dirampas untuk di musnahkan; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2021/PN Pbg
Statistik6918