- Menyatakan Terdakwa SULASTO alias ANTO alias ATO Bin SLAMET SOLIKIN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?penadahan secara berturut-turut? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah di jalani Terdakwa oleh karena itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK KBM Mitsubishi Colt T120 SS, warna hitam tahun 2015 dengan No. Pol : R-8697-L, No. Ka : MHMU5TU2EFK180892, No. Sin : 4G15LY6907 STNK atas nama : AHMAD FARIS;
- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam tahun 2015 dengan No. Pol : R-8697-L, No. Ka : MHMU5TU2EFK180892, No. Sin : 4G15LY6907 STNK atas nama : AHMAD FARIS;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
- 1 (satu) unit HP Oppo A71 warna Rose Pink, dengan IMEI 1 : 868836031238999, IMEI 2 : 868836031238981;
- 1 (satu) potong celana panjang chinos warna cokelat;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario 150 warna hitam dengan No. Pol : G-6516-ALF, No. Ka : MH1JM4110JK008090, No. Sin : JM41E1008093 atas nama STNK Rojikin alamat Kajengan 01 / 03, Bojong, Kab. Tegal beserta STNK dan kunci kontak;
- 1 (satu) unit HP Oppo A31 warna hitam dengan IMEI 1: 86088304592161514, IMEI 2 : 860883045921606;
- 1 (satu) unit HP Samsung Duos warna biru dengan nomor IMEI 1 : 351805090296168, IMEI 2 : 351806090296166;
- 1 (satu) buah tas pinggang merek cardinal warna hitam;
- 1 (satu) set kunci T;
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- 1 (satu) potong hoody / jumper warna hitam;
- 1 (satu) potong jaket warna biru dengan model ada tutup kepalanya;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) batang pipa besi;
- 1 (satu) unit HP merk EVERCROSS type N2E warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 356092102015451, IMEI 2 : 356092102015499
- 1 ( satu ) buah stir KBM R4 merek Suzuki;
- 1 ( satu ) buah bak KBM R4 merek Suzuki warna hitam bertuliskan super cargo;
- 1 ( satu ) buah gardan KBM R4 merek Suzuki;
- 1 ( satu ) buah gardan KBM R4 merek Mistubishi;
- 1 ( satu ) buah gril KBM R4 merek Mitsubishi warna hitam;
- 1 (satu) set rangkaian kabel bodi KBM R4 Suzuki;
- 1 (satu) buah braket kerangka besi pengaman bak warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 5 warna hitam, dengan nomor IMEI 1 : 356046080059622, IMEI 2 : 356046080059622;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia model TA-1174, warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 35771910436587, IMEI 2 : 357719100486582;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 106/Pid.B/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nikentari, Hakim Anggota Lucy Ariesty |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Rahmat Hadiatmoko als Moko bin Sueb Mistar; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Pbg
Statistik9332