- Menyatakan Terdakwa Moch.Iqbal Als Iqbal Bin Johan Alamsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan? dan ?tanpa hak memiliki psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Butir Merlopam Lorazepam 2 Mg;
- 2 (dua) Butir Riklona Clonazepam 2 Mg;
- 9 (sembilan) Butir Riklona Clonazepam;
- 3 (tiga) Lembar Trihexyphenidyln 2 Mg @ 10 Butir;
- 167 (seratus Enam Puluh Tujuh) Butir Tramadol Tablet 50 Mg;
- 33 (tiga Puluh Tiga) Paket Hexymer @ 10 Butir;
- 481 (empat Ratus Delapan Puluh Satu) Butir Hexymer;
- 1 (satu) Paket Obat Jenis Hexymer Berisikan 1.000 Butir;
- 2 (dua) Bungkus Berkas Obat Hexymer;
- 1 (satu) Bungkus Plastik Warna Hitam Berkas Bungkus Paket A.n. Penerima Nenita Apda Chaeroni;
- 1 (satu) Unit Hp Realme C17 Wana Biru Hitam No. Imei 1 : 866668040573336, Imei 2 : 866668040573328, No. Telp : 085801214066;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Adhi Suseno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Moch. Iqbal Alias Iqbal Bin Johan Alamsyah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik5120