- Menyatakan Terdakwa Raga Kus Pamukti Alias Aga Heldan Bin Kustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP , sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Raga Kus Pamukti Alias Aga Heldan Bin Kustianto dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) Tahun. 6 ( Enam ) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta ) rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 ( Dua ) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani Terdakwa oleh karena itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 26 (dua puluh enam) lembar obat jenis Tramadol HCI 50 mg;
- 432 (empat ratus tiga puluh dua) butir obat jenis Hexymer.
- Uang tunai hasil penjualan sebsar Rp. 670.000 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit Hp oppo A 1K warna hitam Imei I : 869660044336494, Imei II : 869660044336486, No Telp : 081575736091.
- 1 (satu) buah Tas cangklong warna hitam coklat merk BUFFBACK.
- 2 (dua) butir obat jensi Tramadol HCL 50 mg
- 9 (sembilan) paket hexymer yang masing-masing paket berisi 100 (seratus) butir atau total 900 (sembilan ratus) butir hexymer;
- 8 (delapan) ikat Tramadol yang masing-masing ikat berisi 5 (lima) lempeng Tramadol, atau total sebanyak 40 (empat puluh) lempeng Tramadol, masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir atau total sebanyak 400 (empat ratus) butir Tramadol;
- 1 (satu) lempeng obat Tramadol yang berisi 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) Unit Hp Vivo 1910, warna biru, Imei 1 : 864372043943719, Imei 2 : 864372043943701, beserta sim cardnya.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Endriyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti huruf (a) sampai dengan huruf (j), seluruhnya digunakan dalam perkara lain yakni perkara an. Terdakwa Ikko Dany G.S Alias Ikko Dany Choma Setiawan Alias Miko Bin Kholil. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik7420