- Menyatakan terdakwa AWIT OKTA FIANTO Alias AWIT Bin SUKARSO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan kekerasan?;
- Menjatuhakan pidana terhadap Terdakwa AWIT OKTA FIANTO Alias AWIT Bin SUKARSO karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan terdakwa II. Setyo Budi Wibowo Alias Budi Alias Bowo Bin Wasito Adi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol ; R-2622-GV, Noka; MH1JFP11XFK122925, Nosin : JEP1E-1123235 Atas Nama STNK HADIN SUPRAPTO
- 1 (satu) buah STNK atas nama HADIN SUPRAPTO Alamat Desa Kertanegara, Rt 003 Rw 001, Kec. Kertanegara Kab. Purbalingga.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat Nopol : R-2622-GV
- 1 (satu) jaket warna abu-abu dan hijau ;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat ;
- 1 (satu) buah KTP Atas Nama AWIT OKTA FIANTO ;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 88/Pid.B/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucy Ariesty, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Dyah Winanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dikembalikan kepada saksi Sahra Risqi Fadilah. Masing-masing dikembalikan kepada terdakwa Awit Okta Fianto 4. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Pbg
Statistik9839