- Menyatakan Terdakwa ENHA PRATAMA AliasENHA Bin MASRUKIN AMINUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 26 (dua puluh enam) unit RDA (Rebuidable Dripping Atomizer) / pembakar cairan liquid berbagai merek;
- 38 (tiga puluh delapan) POD (rokok electrik kecil) berbagai merek;
- 26 (dua puluh enam) MOD (tempat menyimpan sumber kelistrikan di vape);
- 94 (sembilan puluh empat) LIQUID (cairan perasa pada rokok elektrik) berbagai merek;
- 92 (sembilan puluh dua) Coil POD (sumbu pembakar vape) berbagai merek;
- 13 (tiga belas) Coil MOD (sumbu pembakar vape) berbagai merek;
- 33 (tiga puluh tiga) Kapas sumbu pembakar vape berbagai merek;
- Seperangkat kunci alat service vape;
- 1 (satu) unit HP Merek Samsung Galaxy Tab A, warna hitam, nomor IMEI : 359306103718548 / 01;
- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 ( satu ) Buah Dosbox HP Samsung Galaxy Tab A, warna hitam, nomor IMEI : 359306103718548 / 01, berikut dengan kuitansinya tertanggal 06 Oktober 2020;
- 4 ( empat ) Lembar data rekapan stok dan harga barang dagangan yang hilang di Toko BUKAN VAPE STORE ( BVS);
- 1 (satu) buah gunting dengan gagang plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci pintu;
- 1 (satu) buah tas punggung warna merah maron merek POLO;
- 1 (satu) unit HP Merek VIVO Type Y21 warna Hitam;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 91/Pid.B/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 91/Pid.B/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Damas Satriyo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi R. Yohan Prayuda Kusuma, S.Psi Alias Yohan Bin R Agus Resi; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2021/PN Pbg
Statistik12042