- Menyatakan Terdakwa Nila Kesuma Binti M. Nasir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Kapal Motor/Kempang KM. Lumba-Lumba dengan dinding kapal berwarna biru;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 754/Pid.B/LH/2021/PN Bls |
|
Nomor | 754/Pid.B/LH/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Nila Kesuma Binti M.Nasir; - 4 (empat) buah drum berisi bahan bakar minyak jenis solar; - 12 (dua belas) buah drum berisi bahan bakar minyak jenis premium; - 4 (empat) buah drum berisi bahan bakar minyak jenis pertalite; - 1 (satu) buah drum kosong; - 24 (dua puluh empat) buah drum berisi bahan bakar minyak jenis premium; - 2 (dua) buah drum berisi bahan bakar minyak jenis solar; - 4 (empat) buah drum berisi bahan bakar minyak jenis pertalite. dirampas untuk Negara; - 1 (satu) lembar nota pembelian BBM jenis bensin sebanyak 15 (lima belas) drum dari APMS PT. Bumi Meranti Sejahtera pada tanggal 06 Agustus 2021; - 1 (satu) lembar nota pembelian BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) Drum dari APMS PT. Bumi Meranti Sejahtera pada tanggal 06 Agustus 2021; - 1 (satu) lembar nota pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 5 (lima) drum dari APMS PT. Bumi Meranti Sejahtera pada tanggal 04 Juni 2021; - 1 (satu) lembar nota pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 4 (empat) drum dari APMS PT. Bumi Meranti Sejahtera pada tanggal 17 Agustus 2021; - 1 (satu) lembar nota pembelian BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) drum dari APMS PT. Bumi Meranti Sejahtera pada tanggal 03 Agustus 2021; - 1 (satu) lembar nota pembelian BBM Jenis Premium sebanyak 29 (dua puluh sembilan) drum dari APMS PT. Bumi Meranti Sejahtera pada tanggal 03 Agustus 2021; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 754/Pid.B/LH/2021/PN Bls
Statistik13346