- Menyatakan Terdakwa Asep Muhamad Zaenudin Bin Agus Syukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memakai surat otentik (Akte Cerai), yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas Penetapan Cerai No. 2350/Pdt.G/2019/PA.Sbg tanggal 3 Oktober 2019, An. ASEP MUHAMAD ZAENUDIN Bin AGUS SYUKUR melawan NANI YUNENGSIH Bin SAIN;
- 1 (satu) lembar Akta Cerai No. 2731/AC/2019/PA/Sbg tanggal 3 Oktover 2019. An. ASEP MUHAMAD ZAENUDIN Bin AGUS SYUKUR melawan NANI YUNENGSIH Bin SAIN;
- 1 (satu) lembar Surat Pengadilan Agama Subang Kelas 1-A No.W10-A9/1506/HK.05/VI/2020 tanggal 19 Juni 2019;
- 1 (satu) berkas Surat Teguran Instansi dan Surat Somasi LBH Presidium Profesi Indonesia yang ditujukan kepada ASEP MUHAMAD ZAENUDIN.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 122/Pid.B/2021/PN SNG |
|
Nomor | 122/Pid.B/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati, Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hilman Syahadat St |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.B/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 122/Pid.B/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2021/PN SNG
Statistik8122