- Menyatakan Terdakwa Karim Alias Dg.Sija Bin Dg.Nyampa dan Terdakwa Muh.Ardiansyah Haris Bin Haris Dg.Nai tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Karim Alias Dg.Sija Bin Dg.Nyampa dan Terdakwa Muh.Ardiansyah Haris Bin Haris Dg.Nai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, berat kurang lebih 0,0408 Gram ;
- 1 (satu) kotak balon lampu mobil ;
- 1 (satu) pireks kaca ;
- 2 (dua) pipet warnah putih ;
- 1 (satu) celana pendek jeans warna biru ;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novalista Ratna Hakim, Br Hakim Anggota Andi Ayu Atriani Said |
Panitera | Panitera Pengganti Ahya Adhitya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Karim Alias Dg.Sija Bin Dg.Nyampa ; Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Pkj.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Pkj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik6521