- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Andri Dalimunthe bin Ruslan Dalimunthe) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Ainun Lubis binti Amirudin Lubis) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Penggugat berhak memperoleh akibat cerai berupa:
- Nafkah selama tiga bulan masa iddah berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar akibat cerai tersebut di atas kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap tiga orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama M. Alfryan Dalimunthe, laki-laki, lahir di Aek Loba tanggal 03 April 2006, Rio Satria Dalimunthe, laki-laki, lahir di Aek Loba tanggal 10 Mei 2008, dan Revan Putra Dalimunthe, laki-laki, lahir di Aek Loba tanggal 19 April 2013;
- Menetapkan nafkah ketiga orang anak tersebut di atas untuk masa yang akan datang minimal uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun), serta menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah tersebut setiap bulannya melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KISARAN Nomor 2400/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 2400/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummu R. Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhilah Halim, Br Hakim Anggota Muhammad Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiyah Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlahRp.470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2400/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 2400/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2400/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik6014