- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Mursandi Syarifuddin Bin Drs. H. Syarifuddin Dini, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, Herwinda Rahmawahyuni Binti Isman Imam, di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan;
- Menghukum Pemohon konvensi, Mursandi Syarifuddin Bin Drs. H. Syarifuddin Dini, untuk memberikan kepada Termohon konvensi, Herwinda Rahmawahyuni Binti Isman Imam, mut?ah (kenang-kenangan) berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat bernama :
- Fahira Tiara Hersandi Binti Mursandi Syarifuddin, jenis kelamin Perempuan, lahir di Tarakan, tanggal 20 November 2010 dan
- Fairus Shafira Hersandi Binti Mursandi Syarifuddin, jenis kelamin Perempuan, lahir di Tarakan, tanggal 07 Maret 2018;
- Menghukum Penggugat rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan anak (hadhanah) anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi masing-masing bernama :
- Muh. Fauzan Andhika Pratama Bin Mursandi Syarifuddin, jenis kelamin Laki Laki, lahir di Tarakan, tanggal 25 February 2006
- Muh. Fachril Dhenovan Bin Mursandi Syarifuddin, jenis kelamin Laki Laki, lahir di Tarakan, tanggal 10 February 2008;
- Fahira Tiara Hersandi Binti Mursandi Syarifuddin, jenis kelamin Perempuan, lahir di Tarakan, tanggal 20 November 2010 dan;
- Fairus Shafira Hersandi Binti Mursandi Syarifuddin, jenis kelamin Perempuan, lahir di Tarakan, tanggal 07 Maret 2018;
- Tidak menerima untuk selebihnya;
- Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA TARAKAN Nomor 453/Pdt.G/2021/PA.Tar |
|
Nomor | 453/Pdt.G/2021/PA.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ubaidillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Nur Rahmawati, I.br Hakim Anggota Nur Triyono |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammad Sahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat rekonvensi dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anak tersebut untuk mencurahkan kasih sayangnya dengan tidak menggangu kepentingan kedua anak tersebut. Sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per anak setiap bulan sampai keempat anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah melangsungkan perkawinan dengan penambahan 10% per tahun. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 453/Pdt.G/2021/PA.Tar
Statistik4410