Putusan PTA SURABAYA Nomor 293/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 293/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Basuni |
Hakim Anggota | H. Moch. Sukkri, Moh. Yasya |
Panitera | M.hes., Dra. Hj. Rofiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 145/Pdt.G/2021/PA.Mgt. tanggal 27 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Syawal 1442 Hijriyah;Dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi:- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;- Menetapkan anak yang bernama Moonella Diva Geraldine binti Arif Azwan Zainuddin dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat II Rekonvensi hingga anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun, dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut dalam diktum 2 (dua) selama dalam pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat II Rekonvensi melalui Penggugat II Rekonvensi, sekurangnya sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dan bertambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya ;- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum 3 (tiga) dan 4 (empat) tidak dapat diterima ;Dalam Kovensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp.1.665.000.00 (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 293/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 293/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 145/Pdt.G/2021/PA.Mgt
Statistik151117