- Menyatakan Terdakwa Muhammad Badrun Alias Adun Tersebut, Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Ijin Dari Otoritas Jasa Keuangan Sebagaimana Didakwakan Dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan Selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp.1.139.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
- Aset Tanah dan Bangunan Ruko sesuai surat keterangan jual beli sebelum diaktakan para pihak tertanggal 05 Juni 2020 berdasarkan kwitansi panjar tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Cendana Rt. 001 Rw. 003 Kel. Potulando Kec. Ende Tengah Kab. Ende terbilang pada tanggal : -05 Juni 2020 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ? 03 Juli 2020 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan ? 03 Juli 2020 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan total panjar sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Aset tanah sesuai Surat Keterangan Jual Beli Sebelum Diaktakan para pihak tertanggal 8 April 2020 berdasarkan kwitansi panjar tanah yang berlokasi di jalan Eltari Kec. Mautapaga Kec. Ende Timur Kab. Ende terbilang pada tanggal: - 06 april 2020 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ? 08 April 2020 sebesar Rp.500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) ? Rp. 30 April 2020 sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ? 14 Mei 2020 Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) ? 20 Mei 2020 sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta ripuah) ? 29 Juni 2020 sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan total panjar sebesar Rp.1.530.000.000 (satu miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah);
- Aset Tanah dan bangunan sesuai Surat Keterangan Jual Beli Sebelum Diaktakan para pihak tertanggal 9 Juli 2020 berdasarkan Kwitansi panjar tanah yang berlokasi di Jl. Maumere ? Larantuka Desa Habi Kec. Kangae Kab. Sikka terbilang pada tanggal: - 09 Juli 2020 sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan total panjar sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah);
- Aset Tanah dan Bangunan sesuai surat keterangan Jual Beli Sebelum Diaktakan para pihak tertanggal 10 November 2019 berdasarkan kwitansi pelunasan jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Ciamis Jawa Barat terbilang pada tanggal 10 November 2019 dengan nilai total Rp.4.500.000.000.- (empat milyar lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) unit laptop warna hitam merk Thosiba dan alat cas;
- 1 (satu) unit printer warna hitam merk Canon;
- 1 (satu) unit proyektor warna hitam merk Acer;
- 1 (satu) unit money counter warna abu-abu putih merk Promaxi LD 10VM.
- 1 (satu ) buah cap atau stempel;
- 1 (satu) buku salinan Akta pendirian perseroan terbatas PT Asia Dinasti Sejahtera Nomor 11 tgl 29 Maret 2020, oleh Nieke Febrina, SH. M.KN. Notaris Ende.
- 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT Asia Dinasti Sejahtera.
- 1 (satu) lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama perusahan PT Asia Dinasti Sejahtera Nomor: DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.
- 1 (satu) lembar ijin lokasi atas nama perusahaan perseroan terbatas atas nama perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera Nomor: DPMPTSP.570/IL.79/IV/2020.
- 1 (satu) lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera Nomor: DPMPTSP.570/187/IV/2020.
- 1 (satu) bundel kwitansi pendaftaran atau bukti setoran sebanyak 1.212 nasabah.
- 1 (satu) bundel fotocopy KTP nasabah dan fotocopy buku rekening tabungan nasabah.
- 280 (dua ratus delapan puluh) lembar surat pernyataan nasabah.
- 1 (satu) buah buku atau register data pendaftaran nasabah.
- 2 (dua) buah buku penerimaan profit.
- 1 (satu) bundel catatan kas harian perusahaan dari tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 24 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar bonus sponsor dan bonus maching.
- 1 (satu) lembar tabel paket pendaftaran.
- 1 (satu) lembar surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0018990.AH.01.01. TAHUN 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT ASIA DINASTI SEJAHTERA.
- 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- Aset penanaman saham atau uang berdasarkan perjanjian kerja sama antara trader dengan pendana pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 dengan nilai total sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Aset penanaman saham atau uang pada kegiatan bisnis online Rich Gold International berdasarkan fotocopy perjanjian kerja sama stockist Rich Gold tertanggal 27 Maret 2020 dan yang lainnya dengan nilai total sebesar Rp. 1.350.000.000.- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- (satu) buah Buku Tabungan BNI Taplus Bisnis dengan nomor rekening 0948171446 atas nama Asia Dinasti Sejahtera
Putusan PN ENDE Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN End |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herbert Harefa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gst Ngr Hady Purnama Putera, Hakim Anggota Sarajevi Govina |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Iya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Terdakwa; Dirampas Untuk Negara; Dirampas untuk Dimusnahkan; Terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2021/PN_End.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2021/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4201 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN End
Statistik340223