- Menyatakan Terdakwa Subhan Setiawan Bin Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat memiliki Narkotika bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subhan Setiawan Bin Mulyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) klip plastik berisi serbuk kristal narkotika jenis Shabu dengan berat 0,93 (nol koma sebilan tiga) gram;
- 3 (tiga) klip plastik kosong;
- 1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan;
- 1 (satu) buah sumbu kompor;
- 1 (satu) buah mancis;
- Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol wigo;
- 2 (dua) buah kartu ATM Bank BRI;
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Xiomi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio S warna hitam-merah tanpa nopol;
- 2 lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Srl |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Juwita Daningtyas, Hakim Anggota Mohammad Yuli Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedet Syahgitra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Anggi Abdillah Bin Kurniani Syukur; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Srl
Statistik8233