- Menyatakan Terdakwa Novi Yuliandri Bin Sudirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian dan Izin Pengangkutan dan Penjualan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Novi Yuliandri Bin Sudirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp.10.000.000,000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota INOVA REBORN warna putih dengan Nomor Polisi BH 1984 SD;
- 1 (satu) lembar STNK Asli Mobil Toyota Kijang INOVA 2.0 G M/T warna putih dengan Nomor Polisi: BH 1984 SD, Nomor Rangka: MHFJWSEMXK2365844 dan Nomor Mesin: 1TRA584072 atas aama BENI TARNANDO;
- 12 (sua belas) keping lempengan logam berwarna kuning yang emas dengan berat dengan berat 1606,4 (seribu enam ratus enam koma empat) gram, dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk EIGER, dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Srl |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2021/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Juwita Daningtyas, Hakim Anggota Mohammad Yuli Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Antonius Ringgo Yunanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Beni Tarnando; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.Sus/2021/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 164/Pid.Sus/2021/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2021/PN Srl
Statistik11964