- 1 (satu) lembar surat tugas nomor: 0043/HCM/ST/X/2021, peribah Surat Penugasan Kerja atas nama HARDIYANTO IRAWAN;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan Kerja nomor 012/LGL/KANA/V/21, perihal pengangkatan kerja atas nama DENDI FEBRIAN SE?I SAPI KANA INDONESIA, tanggal 31 Mei 2021;
- 1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan no. 002/SSK/SP/VI/2021 yang dikeluarkan SE?I SAPI KANA INDONESIA tanggal 17 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Perihal Somasi Pertama kepada Supervisor Sei Sapi Kana Cabang Solok yang dikeluarkan SE?I SAPI KANA INDONESIA, tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar slip gaji Juni 2021 atas nama DENDI FEBRIAN tanggal 26 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar slip gaji Juli 2021 atas nama DENDI FEBRIAN tanggal 26 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar slip Agustus Juni 2021 atas nama DENDI FEBRIAN tanggal 31 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar slip gaji September 2021 atas nama DENDI FEBRIAN tanggal 30 September 2021;
- 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 19 Oktober 2021 untuk bertindak atas nama PT. Berkah Selera Nusantara;
- 2 (dua) buah buku kasir Sei Sapi Kana Cabang Solok warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme 5i warna hijau;
- 1 (satu) pasang sepatu merek Laf Project warna putih;
- 1 (satu) buah tas merek Visval warna hitam;
Putusan PN SOLOK Nomor 124/Pid.B/2021/PN Slk |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novrida Diansari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adri, Br Hakim Anggota Puteri Hardianty |
Panitera | Panitera Pengganti: Putri Diana Juita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa DENDI FEBRIAN panggilan DENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Resto Sei Sapi Kana Cabang Solok melalui Maidika Afifa Sari; Dikembalikan kepada Terdakwa Dendi Febrian panggilan Dendi; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/2021/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/2021/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Slk
Statistik9831