- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Hanafi alias Muhamad Hanafi bin Ngatino) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Lismawati binti Parlan) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Syakila Nur Aisyah, perempuan, lahir pada tanggal 31 Agustus 2020, berada di bawah Hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menetapkan nafkah untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Syakila Nur Aisyah, perempuan, lahir pada tanggal 31 Agustus 2020 sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan termasuk biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun) dengan penambahan minimal 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Syakila Nur Aisyah, perempuan, lahir pada tanggal 31 Agustus 2020 sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan termasuk biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat Rekonvensi sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun) dengan penambahan minimal 10 % setiap tahunnya;
- Menetapkan Hak-hak Penggugat Rekonvensi(Lismawati binti Parlan) berupa: 5.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 5.2.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Hanafi alias Muhamad Hanafi bin Ngatino) untuk membayar nafkah selama masa Iddah dan Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi (Lismawati binti Parlan) sebagaimana tersebut pada diktum angka 5.1 dan 5.2, sebelum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Hanafi alias Muhamad Hanafi bin Ngatino) mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 1031/Pdt.G/2021/PA.Sim |
|
Nomor | 1031/Pdt.G/2021/PA.Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Muhammad Irsyad |
Hakim Anggota | M.sy.br Hakim Anggota Fri Yosmen, Hakim Anggota Ilmas |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Ariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1031/Pdt.G/2021/PA.Sim.zip
- Download PDF
- 1031/Pdt.G/2021/PA.Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1031/Pdt.G/2021/PA.Sim
Statistik23434