- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Jaenur Rohman bin Abdul Rosad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Haryani binti Azhar) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkalis;
- Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk mematuhi kesepakatan damai berupa:
- Anak yang bernama Nandita Putri Anestesia binti Jaenur Rohman,Lahir tanggal 22 Oktober 2011, dibawah pemeliharan dan asuhan Termohon, dan Termohon berkewajiban untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu, bersilaturrahim dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Nafkah untuk anak pertama bernama Nurul Sakinah Ramadhani binti Jaenur Rohman sejumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu) setiap bulan, anak kedua bernama Bagas Dwi Nugroho bin Jaenur Rohman minimal sejumlah Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu) dan anak ke tiga bernama Nandita Putri Anestesia binti Jaenur Rohman minimal sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga berjumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri / lebih dari 21 tahun diluar biaya kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, melalui Termohon paling lambat tanggal 28 setiap bulannya;
- Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Nafkah madyah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sejak tanggal 10 September 2021 sampai tanggal 10 Januari 2022;
- Mut?ah berbentuk uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak bulan pertama, nafkah anak bulan pertama, nafkah iddah, Nafkah Madyah dan Mut?ah sebagaimana tersebut diatas kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA BENGKALIS Nomor 581/Pdt.G/2021/PA.Bkls |
|
Nomor | 581/Pdt.G/2021/PA.Bkls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanuwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Arifudin, S.sy.br Hakim Anggota Rhezza Pahlawi, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Zetti Aqmy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 581/Pdt.G/2021/PA.Bkls.zip
- Download PDF
- 581/Pdt.G/2021/PA.Bkls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 581/Pdt.G/2021/PA.Bkls
Statistik9546