Putusan PN BITUNG Nomor 273/Pdt.G/2019/PN Bit |
|
Nomor | 273/Pdt.G/2019/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fauziah |
Hakim Anggota | Herman Siregar, Christine Natalia Sumurung |
Panitera | David Johanes Makabimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan menurut hukum bahwa Mice Elsje Wenas, Yennie Roosje Wenas dan Yoppy Eddy Wenas adalah Ahli Waris yang sah dari Alm FERDINAND WENAS DAN CH POLII .3.Menyatakan menurut hukum tanah sengketa seluas 25.000 M2 yang terletak di kelurahan AERTEMABAGA II Kecamatan AERTEMBAGA KOTA BITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Kel Kawinda Selatan : DIDIT ISMAIL Timur : Kel Membri Barat : Kel tanod . Adalah tanah milik Alm FERDINAND WENAS DAN CH POLII 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Mice Elsje Wenas, Yennie Roosje Wenas dan Yoppy Eddy Wenas adalah Ahli waris dari alm FERDINAND WENAS DAN CH POLII, berhak memiliki tanah objek sengketa karena waris atas tanah sengketa tersebut. 5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk SURAT yang DI MILIKI OLEH Tergugat SEHUBUNGAN DENGAN TANAH SENGKETA TERSEBUT, adalah cacat hukum, batal demi hukum, dan tidak berlaku secara HUKUM. 6. Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang menempati dan menguasai tanah sengketa tersebut atau yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan membogkar segala bentuk bangunan yang didirikan di atas tanah sengketa tersebut untuk di serahkan kepada PENGGUGAT, untuk dapat dipakai secara bebas, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwewenang;7.Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 1.546.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);8.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pdt.G/2019/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 273/Pdt.G/2019/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pdt.G/2019/PN Bit
Statistik176137