- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : MASJID AL ISTIQOMAH;
- SEBELAH TIMUR : SELOKAN/SALURAN AIR;
- SEBELAH SELATAN : TANAH PEKARANGAN KARTIYAH;
- SEBELAH BARAT : RUMAH JAMINGAN (BAGIAN DEPAN) DAN TANAH PEKARANGAN TARUN ALIAS AHMAD SUMARTO (BELAKANG RUMAH JAMINGAN);
- MENETAPKAN MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM AMAR ANGKA 2 (DUA) TERSEBUT DIATAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) BAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM AMAR ANGKA 2 (DUA) KEPADA PENGGUGAT, DAN JIKA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA MAKA DAPAT DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN ATAS HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 2(DUA) TERSEBUT DI ATAS;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP3.665.000,00 (TIGA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
- sebelah utara : masjid Al Istiqomah;
- sebelah timur : selokan/saluran air;
- sebelah selatan : tanah pekarangan Kartiyah;
- sebelah barat : rumah Jamingan (bagian depan) dan tanah pekarangan Tarun alias Ahmad Sumarto (belakang rumah Jamingan);
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum amar angka 2 (dua) tersebut diatas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada diktum amar angka 2 (dua) kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dapat dilelang melalui Kantor Lelang Negara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bersama pada diktum angka 2(dua) tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.665.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 10/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Agus Bahauddin |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ahmad, Brh. Ali Masykuri Haidar |
Panitera | Mutakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUMAS NOMOR 964/PDT.G/2021/PA.BMS, TANGGAL 12 NOVEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 06 RABIUL AKHIR 1443 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : SEBIDANG TANAH, SELUAS 827 M2 (DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH METER PERSEGI), BERIKUT BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG BERDIRI DI ATASNYA, TERLETAK DI RT.09 RW.01, DESA KARANGCEGAK, KECAMATAN SUMBANG, KABUPATEN BANYUMAS, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: III. MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 964/Pdt.G/2021/PA.Bms, tanggal 12 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut : Sebidang tanah, seluas 827 m2 (delapan ratus dua puluh tujuh meter persegi), berikut bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya, terletak di RT.09 RW.01, Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut: III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2022/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2022/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik6047