- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum H. Bado bin Karaeng Tunru yang meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2020 dan almarhumah Hj. Ratna binti Karaeng Halim yang meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2021 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Bado bin Karaeng Tunru dan almarhumah Hj. Ratna binti Karaeng Halim sebagai berikut:
- Kasim Bin H. Bado, anak kandung laki-laki (Tergugat I);
- Fatma Binti H. Bado, anak kandung perempuan (Tergugat II);
- Hj. Sohra Binti H. Bado, anak kandung perempuan (Penggugat); dan
- Nurlinda Binti H. Bado, anak kandung perempuan (Tergugat III).
- Menetapkan harta warisan almarhum H. Bado bin Karaeng Tunru dan almarhumah Hj. Ratna binti Karaeng Halim sebagai berikut:
- Tanah persawahan yang terletak di Paloe Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng dengan ukuran sebelah utara 105,5 M, sebelah timur 142 M, sebelah selatan 59,5 M dan sebelah barat 151,20 M, dengan batas-batas :
- Tanah persawahan yang terletak di Jarang Tedong Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng dengan ukuran sebelah utara 18 M, sebelah timur 22 M, sebelah selatan 30 M dan sebelah barat 21,50 M yang dikuasai oleh Hj. Sohra binti H. Bado (PENGGUGAT), dengan batas-batas :
- Utara dengan sawah H. Ba?du dan Sakir;
- Timur dengan sawah jabbar;
- Selatan dengan sawah nurlela;
- Barat dengan sawah Mali;
- Tanah persawahan yang terletak di Mallengkeri Desa Lonrong Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng dengan ukuran sebelah utara 200,4 M, sebelah timur 19 M, selatan 77 M dan barat 23 M, dengan batas-batas :
- Utara dengan Sawah Tamrin dan Baso;
- Timur dengan irigasi dan sawah Tompo;
- Selatan dengan Sawah Hj. Kanang;
- Barat dengan sawah Jupo.
- Tanah persawahan yang terletak di Jambua Desa Biangloe, Kec. Pajjukukang Kab. Bantaeng dengan ukuran sebelah utara 139 M, sebelah timur 106,5 M, sebelah selatan 72,7 M dan sebelah barat 105 M yang dikuasai oleh Nurlinda binti H.Bado (Tergugat III) dengan batas-batas :
- Tanah perumahan yang diatasnya terdapat 1 (satu) buah bangunan rumah yang terletak Bonto-Bonto Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng dengan ukuran sebelah Utara 40,55 M, sebelah timur 13, 35 M, sebelah selatan 22,70 M dan sebelah barat 9,75 M dengan batas-batas :
- Tanah perumahan yang terletak di Bonto-Bonto Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng dengan luas luas 153,6 M2, dengan batas-batas :
- Tanah perumahan yang diatasnya terdapat 1 (satu) buah bangunan rumah yang terletak di kp. Bonto-Bonto Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng dengan ukuran sebelah utara 12,80 M, sebelah timur 30,7 M, sebelah selatan 14,3 M dan sebelah barat 23,6 M, yang dikuasai oleh Hj. Sohrah binti H.Bado (Penggugat) dengan batas-batas :
- Tanah kebun yang terletak di Bonto-Bonto Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng dengan ukuran sebelah utara 10.70 M, sebelah timur 31,60 M, sebelah selatan 12, 80 m dan sebelah barat 29 M dengan batas-batas:
- Utara dengan tanah Halim;
- Timur dengan rumah Sakka;
- Selatan dengan rumah Hj.Sohra;
- Barat dengan tanah Baso.
- Tanah perumahan yang diatasnya terdapat 1 (satu) buah bangunan rumah, 1 (satu) buah Mesjid dan 1 (satu) buah pabrik yang terletak di Bonto-Bonto Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng dengan luas 2856 M2, yang dikuasai oleh Kasim bin H. Bado (Tergugat I) dan Fatma binti H. Bado (Tergugat II), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan Jalanan Biangloe;
- Timur dengan Sungai besar Biangloe;
- Selatan dengan Irigasi;
- Barat dengan Irigasi dan rumah Maba.
- Uang tebusan gadai kebun cengkeh milik Jaerah yang terletak di Kel. Campaga Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng sejumlah Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
- Uang tebusan hasil gadai merupakan Mobil Avansa dengan plat DD.1470 FB milik Narpi sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up dengan nomor Plat DD 8267 SI;
- 1 (unit) Pabrik padi senilai dengan harga Rp 25.000.000 (Dua puluh ima juta rupiah) yang terletak di Kp. Bonto-Bonto Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng.
- Sebuah kalung emas seberat 20 gram.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan, sebagai berikut:
- Kasim Bin H. Bado, anak kandung laki-laki (Tergugat I) mendapat 2/5 bagian = 40 % dari harta warisan;
- Fatma Binti H. Bado, anak kandung perempuan (Tergugat II) mendapat 1/5 bagian = 20 % dari harta warisan;
- Hj. Sohra Binti H. Bado, anak kandung perempuan (Penggugat) mendapat 1/5 bagian = 20 % dari harta warisan; dan
- Nurlinda Binti H. Bado, anak kandung perempuan (Tergugat III) mendapat 1/5 bagian = 20 % dari harta warisan.
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 4 dalam amar putusan di atas, agar menyerahkan kepada ahli waris yang berhak untuk dibagi sesuai bagian masing-masing berdasarkan angka 5 dalam amar putusan di atas, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 4 dalam amar putusan tersebut di atas dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelelangan Negara dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA BANTAENG Nomor 288/Pdt.G/2021/PA.Batg |
|
Nomor | 288/Pdt.G/2021/PA.Batg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTAENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlyanti Komalasari Mallarangan |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Nirwana, M.hbr Hakim Anggota Dian Aslamiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Sitti Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara - Utara dengan sawah milik Pana; - Timur dengan Irigasi; - Selatan dengan Sawah milik Jabbar; - Barat dengan Irigasi; - Utara dengan Sawah Raisa; - Timur dengan sawah Kr. Mantang; - Selatan dengan Sawah Ma?di; - Barat dengan sawah Jabbar; - Utara dengan tanah Hj. Sohra dan Baso; - Timur dengan rumah Hapsa dan Hj. Jumasia; - Selatan dengan Jalanan; - Barat dengan rumah Hj. Sohra. - Utara dengan tanah Nursan; - Timur dengan rumah Tamrin dan Baso; - Selatan dengan Rumah Nurinda; - Barat dengan tanah Nurlinda; - Utara dengan tanah Fatma Binti H. Bado; - Timur dengan rumah Sekolah Dan Rumah Jupo; - Selatan dengan rumah Hj. Jumasia; - Barat dengan rumah Hafsa; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng sejumlah Rp8.580.000,00 (delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 288/Pdt.G/2021/PA.Batg.zip
- Download PDF
- 288/Pdt.G/2021/PA.Batg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pdt.G/2021/PA.Batg
Statistik145106