- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBO NOMOR : 81/PID.SUS/2017/PN.MRT, TANGGAL 5 SEPTEMBER 2017,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA DALAM TINGKAT BANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I. HAFIS SUSAINI ALS DAPID BIN ZAINAL ABIDIN DAN TERDAKWA II. SUSWANTI BINTI SUGITO, TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I. HAFIS SUSAINI ALS DAPID BIN ZAINAL ABIDIN DAN TERDAKWA II. SUSWANTI BINTI SUGITO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN ;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUAH PLASTIK KLIP YANG DIDUGA BERSISI SISA NARKOTIKA JENIS SHABU-
- 1 (SATU) BUAH PLREK KACA YANG DIDUGA BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL KACA;
- 2 (DUA) BUAH SENDOK PIPET;
- 1 (SATU) BUAH KARET DOT;
- 2 (DUA) BUAH JARUM KOMPOR;
- 2 (DUA) BUAH PIPET MODIFLKASI;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL PLASTIK WARNA KUNING;
- UANG SEJUMLAH RP.360.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- 2 (DUA) UNIT HP SAMSUNG LIPAT WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG 1205 WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA 105 WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA 1134 WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HP MITO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP HAMMER ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 81/Pid.Sus/2017/PN.Mrt, tanggal 5 September 2017,yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya dalam tingkat banding adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. Hafis Susaini Als Dapid Bin Zainal Abidin dan Terdakwa II. Suswanti Binti Sugito, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyalahguna Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Hafis Susaini Als Dapid Bin Zainal Abidin dan Terdakwa II. Suswanti Binti Sugito oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip yang diduga bersisi sisa narkotika jenis shabu-
- 1 (satu) buah plrek kaca yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah botol kaca;
- 2 (dua) buah sendok pipet;
- 1 (satu) buah karet dot;
- 2 (dua) buah jarum kompor;
- 2 (dua) buah pipet modiflkasi;
- 1 (satu) buah botol plastik warna kuning;
- Uang sejumlah Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) unit hp Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit hp samsung 1205 warna hitam;
- 1 (satu) unit hp Nokia 105 warna hitam;
- 1 (satu) unit hp nokia 1134 warna putih;
- 1 (satu) unit hp MITO warna hitam;
- 1 (satu) unit hp HAMMER ;
Putusan PT JAMBI Nomor 89/PID.SUS/2017/PT JMB |
|
Nomor | 89/PID.SUS/2017/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Maha Nikmah, Mhbrdidik Setyo Handono. |
Panitera | Elly Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; SHABU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; DIKEMBALIKAN KEPADA PARA TERDAKWA ; MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT PERTAMA MASING MASING SEBESAR RP. 5.000. (LIMA RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP 3.000. (TIGA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; shabu; dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; dikembalikan kepada Para Terdakwa ; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama masing ? masing sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) dan dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 3.000. (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID.SUS/2017/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 89/PID.SUS/2017/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 188 K/Pid.Sus/2018
Banding : 89/PID.SUS/2017/PT JMB
Statistik5732