- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR NO.28/PID.SUS/2014/PN.TJT TANGGAL 08 JULI 2014 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- SENDIRI
- MENYATAKAN TERDAKWA SLAMET DASUKI ALIAS SLAMET BIN TUSLANI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SLAMET DASUKI ALS SLAMET BIN TUSLANI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN DAN 4(EMPAT) BULAN;
- MENYATAKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK UKURAN KECIL WARNA BENING BERISI SERBUK KRISTAL WARNA PUTIH DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA MEGA PRO WARNA HITAM NO. POL. BH 3985 ME.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA TIPE X2 WARNA ABU-ABU.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA TIPE 200 WARNA PUTIH.
- 1 (SATU) BUAH JAKET MERK LA WARNA HITAM
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima Permintaan Banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur no.28/Pid.Sus/2014/PN.Tjt tanggal 08 Juli 2014 yang dimintakan banding tersebut;
- SENDIRI
- Menyatakan terdakwa Slamet Dasuki alias Slamet bin Tuslani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Slamet Dasuki Als Slamet Bin Tuslani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan;
- Menyatakan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna bening berisi serbuk kristal warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam No. Pol. BH 3985 ME.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe X2 warna abu-abu.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 200 warna putih.
- 1 (satu) buah jaket merk LA warna hitam
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT JAMBI Nomor 32/Pid.Sus/2014/PT JMB |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Marhalam Purba, Mhbrprasetyo Ibnu Asmara |
Panitera | Hendri Fakhruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DI KEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SLAMET DASUKI ALS SLAMET BIN TUSLANI. DEMIKIANLAH DIPUTUSKAN DALAM PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Di kembalikan kepada terdakwa Slamet Dasuki Als Slamet Bin Tuslani. Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pid.Sus/2014/PT JMB
Statistik8431