Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 227/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Wuri Mulyandari, Putri Nugraheni Septyaningrum |
Panitera | Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA YADIE ALIAS RAMBO BIN ARSAD SIRON (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DENGAN BERAT LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa YADIE Alias RAMBO Bin ARSAD SIRON (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) keping obat jenis carnophen tanpa merek / 40 (empat puluh) butir obat carnophen;- 40 (empat puluh) butir obat berwarna putih tanpa logo dalam bentuk tanpa kemasan merupakan obat jenis carnophen;- 1 (satu) lembar kantong plastik kecil berwarna putih;- 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih;- 13 (tiga belas) lembar plastik klip kecil;- 1 (satu) lembar celana pendek motif loreng warna coklat;Dimusnahkan;- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia tipe 216 warna hitam;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik7919