- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hendra Agustian bin Tasrif Yusuf) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nurriski Ningsi binti Rudi) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Afiya Annasyah Qiandra berada di bawah pengasuhan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menanggung nafkah anak tersebut pada diktum 2 di atas sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan ditambah 10% (sepuluh persen) pertahun yang berlaku sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa (mandiri) atau berusia 21 tahun;
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses, peluang dan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan/atau menemui, berkomunikasi, mengajak jalan-jalan, berliburan atau rekreasi anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi selaoin dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1508/Pdt.G/2021/PA.Kag |
|
Nomor | 1508/Pdt.G/2021/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arqom Pamulutan |
Hakim Anggota | M.hi, Hakim Anggota Dra. Ratnawatibr Hakim Anggota Mashudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jauhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1508/Pdt.G/2021/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 1508/Pdt.G/2021/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1508/Pdt.G/2021/PA.Kag
Statistik5334