- Menyatakan Terdakwa TUTUN HARUN Alias TUTUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TUTUN HARUN Alias TUTUN dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) kotak pembungkus rokok merek Troy warna hitam;
- 3 (tiga) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime warna Gold dengan Nomor Imei 1 : 3354617081060900, Nomor Imei 2 : 354618081060908 dan Nomor Sim Card: 0896 1622 1310;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Effendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti Masita Monoarfa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi ABDUL LATIF PANEO Alias JEFRI; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik10714