- Menolak eksepsi dari Tergugat II sampai dengan Tergugat XVI, Tergugat XVIII sampai dengan Tergugat XXI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXVII sampai dengan Tergugat XXXV, Tergugat XXXVII sampai dengan Tergugat XXXIX, Tergugat XLI sampai dengan Tergugat XLIX, Tergugat LI sampai dengan Tergugat LXI, Tergugat LXIII, Tergugat LXV sampai dengan Tergugat LXVIII, Tergugat LXVIX, Tergugat LXXI, Tergugat LXXII (ahli waris 1), Tergugat LXXIV (ahli waris 3), Tergugat LXXVI (ahli waris 1 sampai dengan 20) dan Tergugat LXXVII, Tergugat XVII dan Tergugat LXXIV, Tergugat XXII, Tergugat XXXVI dan Tergugat LXIII (ahli waris 1) serta Tergugat LXXV untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat II sampai dengan Tergugat XVI, Tergugat XVIII sampai dengan Tergugat XXI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXVII sampai dengan Tergugat XXXV, Tergugat XXXVII sampai dengan Tergugat XXXIX, Tergugat XLI sampai dengan Tergugat XLIX, Tergugat LI sampai dengan Tergugat LXI, Tergugat LXIII, Tergugat LXV sampai dengan Tergugat LXVIII, Tergugat LXVIX, Tergugat LXXI, Tergugat LXXII (ahli waris 1), Tergugat LXXIV (ahli waris 3), Tergugat LXXVI (ahli waris 1 sampai dengan 20) dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN GORONTALO Nomor 61/Pdt.G/2020/PN Gto |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : 1. Menghukum Para Penggugat Konvensi /Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.61.862.000,00 (enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2020/PN Gto
Statistik41882