- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 32/PDT.G/2021/ PN.PTK, TANGGAL 30 AGUSTUS 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 32/Pdt.G/2021/ PN.Ptk, tanggal 30 Agustus 2021, yang dimohonkan Banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan PT PONTIANAK Nomor 98/PDT/2021/PT PTK |
|
Nomor | 98/PDT/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Amiryat |
Hakim Anggota | Hebbin Silalahi, Mhbrerwin Djong |
Panitera | Irwan Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: I. DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II DAN TERGUGAT III KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI. DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN TERGUGAT II DAN TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SERTA TURUT TERGUGAT III KONVENSI TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD); 3. MENYATAKAN AKTA WASIAT NOMOR 6 TERTANGGAL 1 JUNI 1994, YANG DIBUAT DIHADAPAN MANGARADJA PIUS SITOHANG, S.H, PADA WAKTU ITU NOTARIS DI PONTIANAK ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 4. MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PENERIMA WASIAT YANG SAH DAN SATU-SATUNYA DARI ALMARHUM PASTOR PETRUS ROSTANDY OFM.CAP BERDASARKAN AKTA WASIAT NOMOR 6 TERTANGGAL 1 JUNI 1994, YANG DIBUAT DIHADAPAN MANGARADJA PIUS SITOHANG, S.H NOTARIS DI PONTIANAK; 5. MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PELAKSANA WASIAT (EXECUTEUR TESTAMENTAIR) DARI ALMARHUM PASTOR PETRUS ROSTANDY OFM.CAP BERDASARKAN AKTA WASIAT NOMOR 6 TERTANGGAL 1 JUNI 1994, YANG DIBUAT DIHADAPAN MANGARADJA PIUS SITOHANG, S.H PADA WAKTU ITU NOTARIS DI PONTIANAK, OLEH KARENANYA PELAKSANA WASIAT BERHAK DAN BERWENANG UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN-TINDAKAN HUKUM DALAM BENTUK DAN NAMA APAPUN JUGA NAMUN TIDAK TERBATAS PADA MENGINVENTARISASI, MENGURUS, MENGELOLA DAN MEMBALIK NAMAKAN SELURUH HARTA PENINGGALAN (ASSET) MILIK ALMARHUM PASTOR PETRUS ROSTANDY OFM.CAP KE ATAS NAMA ORDO SAUDARA DINA KAPUSIN PROVINSI SANTA MARIA RATU PARA MALAIKAT PONTIANAK (DAHULU BERNAMA PERHIMPUNAN BIARAWAN-BIARAWAN KAPUSIN) TERMASUK MENCAIRKAN DANA-DANA MILIK ALMARHUM PASTOR PETRUS ROSTANDY OFM.CAP PADA BERBAGAI BANK, BAIK BANK-BANK DI INDONESIA MAUPUN BANK-BANK DI LUAR NEGERI; 6. MENYATAKAN BAHWA AKTA PERNYATAAN NOMOR 11 DAN AKTA KETERANGAN HAK WARIS NOMOR 20/KHW/X/2018, KEDUANYA TERTANGGAL 2 OKTOBER 2018 YANG DIBUAT DIHADAPAN DAN OLEH TJOENG INDRAYANI KUSUMA LESTARI, S.H NOTARIS DI SUKABUMI (TURUT TERGUGAT III) ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 7. MENGHUKUM TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN IMMATERIAL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP250.000.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH); 8. MENYATAKAN TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III KONVENSI UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI; 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA. II. DALAM REKONVENSI : - MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT II DAN III KONVENSI; III. DALAM KONVENSI/REKONVESI - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT - II DAN TERGUGAT - III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III Konvensi / Penggugat Rekonvensi. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta Turut Tergugat III Konvensi terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad); 3. Menyatakan Akta Wasiat Nomor 6 tertanggal 1 Juni 1994, yang dibuat dihadapan MANGARADJA PIUS SITOHANG, S.H, pada waktu itu Notaris di Pontianak adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan PENGGUGAT adalah penerima wasiat yang sah dan satu-satunya dari almarhum Pastor Petrus Rostandy OFM.Cap berdasarkan Akta Wasiat Nomor 6 tertanggal 1 Juni 1994, yang dibuat dihadapan MANGARADJA PIUS SITOHANG, S.H Notaris di Pontianak; 5. Menetapkan PENGGUGAT sebagai pelaksana wasiat (executeur testamentair) dari almarhum Pastor Petrus Rostandy OFM.Cap berdasarkan Akta Wasiat Nomor 6 tertanggal 1 Juni 1994, yang dibuat dihadapan MANGARADJA PIUS SITOHANG, S.H pada waktu itu Notaris di Pontianak, oleh karenanya pelaksana wasiat berhak dan berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bentuk dan nama apapun juga namun tidak terbatas pada menginventarisasi, mengurus, mengelola dan membalik namakan seluruh harta peninggalan (asset) milik almarhum Pastor PETRUS ROSTANDY OFM.Cap ke atas nama ORDO SAUDARA DINA KAPUSIN PROVINSI SANTA MARIA RATU PARA MALAIKAT PONTIANAK (dahulu bernama PERHIMPUNAN BIARAWAN-BIARAWAN KAPUSIN) termasuk mencairkan dana-dana milik almarhum Pastor PETRUS ROSTANDY OFM.Cap pada berbagai Bank, baik Bank-Bank di Indonesia maupun Bank-Bank di Luar Negeri; 6. Menyatakan bahwa Akta Pernyataan Nomor 11 dan Akta Keterangan Hak Waris Nomor 20/KHW/X/2018, keduanya tertanggal 2 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan dan oleh Tjoeng Indrayani Kusuma Lestari, S.H Notaris di Sukabumi (Turut Tergugat III) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); 8. Menyatakan Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. II. DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dan III Konvensi; III. DALAM KONVENSI/REKONVESI - Menghukum Pembanding semula Tergugat - II dan Tergugat - III untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar RP150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98/PDT/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 98/PDT/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 98/PDT/2021/PT PTK
Statistik304170