- MENYATAKAN PARA TERDAKWA ENDANG MAYA SANDRA ALS ENDANG BIN IDRIS , ABUZAR ALS BUZAR BIN SYARKAWI, DAN DONI ASMON ALS DONI BIN ASMUNI DAHLAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;------------------------------------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA ENDANG MAYA SANDRA ALS ENDANG BIN IDRIS , ABUZAR ALS BUZAR BIN SYARKAWI, DAN DONI ASMON ALS DONI BIN ASMUNI DAHLAN, OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA RP 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH),- DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR , MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;-----------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT; ------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;-------------------
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING MASING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;------------------------------------------
- Menyatakan Para Terdakwa ENDANG MAYA SANDRA als ENDANG bin IDRIS , ABUZAR als BUZAR bin SYARKAWI, dan DONI ASMON als DONI bin ASMUNI DAHLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman ? ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa ENDANG MAYA SANDRA als ENDANG bin IDRIS , ABUZAR als BUZAR bin SYARKAWI, dan DONI ASMON als DONI bin ASMUNI DAHLAN, oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar , maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding masing ?masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------
Putusan PT JAMBI Nomor 80/PID.SUS/2016/PT JMB |
|
Nomor | 80/PID.SUS/2016/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agoeng Rahardjo |
Hakim Anggota | Brh. Suprapto, Arnellia |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM/PEMBANDING ;--- - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO NOMOR :78/PID.SUS/2016/PN MRB TANGGAL 16 AGUSTUS 2016 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : - 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA AVANZA WARNA HITAM NO. POL BH 1262 UY BERIKUT KUNCI KONTAKNYA,-------------------------------------------------------------------------------- - 1 (SATU) LEMBAR STNK ASLI MOBIL TOYOTA AVANZA WARNA HITAM NOPOL: BH 1262 UY,-------------------------------------------------------------------------------------------------- DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ABUZAR ALIAS BUZAR BIN SYARKAWI;------------------ - 1 (SATU) PUCUK SENJATA API RAKITAN DENGAN 3 (TIGA) BUTIR PELURU,--------------------- - 1 (SATU) BOTOL BONG KACA,---------------------------------------------------------------------- - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KOSONG,------------------------------------------------------------ - 1 (SATU) SELANG KECIL,--------------------------------------------------------------------------- - 1 (SATU) PIPET PLASTIK,--------------------------------------------------------------------------- - 2 (DUA) SET KARTU REMI,------------------------------------------------------------------------- - 1 (SATU) DOMPET KULIT WARNA HITAM YANG BERISI 1 (SATU) LEMBAR KERTAS CATATAN TRANSAKSI NARKOTIKA,---------------------------------------------------------------------------- - 1 (SATU) ROKOK SAMPOEMA,------------------------------------------------------------------- - 1 (SATU) PLASTIK HITAM YANG ISINYA 1 (SATU) PLASTIK BERISI SERBUK KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU BERAT KOTOR 3,87 GRAM (TIGA KOMA DELAPAN PULUH TUJUH) BERAT BERSIH 3,67 (TIGA KOMA ENAM PULUH TUJUH) GRAM,------------------------------- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;------------------------------------------------------------------ - 1 (SATU) HANDPHONE NOKIA WARNA BIRU,--------------------------------------------------- - 1 (SATU) HANDPHONE NOKIA,------------------------------------------------------------------ - 1 (SATU) HANDPHONE SAMSUNG,------------------------------------------------------------- - 1 (SATU) HANDPHONE NOKIA WARNA HITAM,------------------------------------------------- - UANG SEBESAR RP. 3.255.000,- (TIGA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH),-------------------------------------------------------------------------------------------- DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum/Pembanding ;--- - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor :78/Pid.Sus/2016/PN Mrb tanggal 16 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : - 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol BH 1262 UY berikut kunci kontaknya,-------------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) lembar STNK asli mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol: BH 1262 UY,-------------------------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa Abuzar alias Buzar Bin Syarkawi;------------------ - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 3 (tiga) butir peluru,--------------------- - 1 (satu) botol bong kaca,---------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) bungkus plastik kosong,------------------------------------------------------------ - 1 (satu) selang kecil,--------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) pipet plastik,--------------------------------------------------------------------------- - 2 (dua) set kartu remi,------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) dompet kulit warna hitam yang berisi 1 (satu) lembar kertas catatan transaksi narkotika,---------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) rokok Sampoema,------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) plastik hitam yang isinya 1 (satu) plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 3,87 gram (tiga koma delapan puluh tujuh) berat bersih 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram,------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------ - 1 (satu) handphone Nokia warna biru,--------------------------------------------------- - 1 (satu) handphone Nokia,------------------------------------------------------------------ - 1 (satu) handphone Samsung,------------------------------------------------------------- - 1 (satu) handphone Nokia warna hitam,------------------------------------------------- - Uang sebesar Rp. 3.255.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah),-------------------------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/PID.SUS/2016/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 80/PID.SUS/2016/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2798 K/Pid.Sus/2016
Banding : 80/PID.SUS/2016/PT JMB
Statistik4721