- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Rindang Sukma bin Basir alias Samsir) terhadap Penggugat (Rizky Hedyana Zulkarlina binti Hasanul Arifin);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Siti Syaira Nacitasukma binti Rindang Sukma, lahir di Banjarbaru pada tanggal 21 September 2014 (umur 7 tahun) dan Nur Aisya Wicitasukma binti Rindang Sukma, lahir di Banjarbaru pada tanggal 22 Maret 2018 (umur 3 tahun) berada di bawah hadhonah (hak asuh) Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak tersebut demi kepentingan terbaik anak;
- Menghukum Tergugat atau orang lain yang menguasai kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Siti Syaira Nacitasukma binti Rindang Sukma dan Nur Aisya Wicitasukma binti Rindang Sukma untuk menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas kelalaian dalam menyerahkan kedua orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana pada diktum 4 (empat) kepada Penggugat, dihitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar:
6.1 Nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama Siti Syaira Nacitasukma binti Rindang Sukma (umur 7 tahun) dan Nur Aisya Wicitasukma binti Rindang Sukma (umur 3 tahun) minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang pembayarannya diserahkan melalui Penggugat hingga kedua anak tersebut menikah atau berumur 21 tahun;
6.2 Nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
6.3 Mut?ah kepada Penggugat yaitu uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); - Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana tercantum pada diktum 6.1 (pada bulan pertama), 6.2 dan 6.3 sebelum Tergugat mengambil akta cerainya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 6 (enam);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANJARBARU Nomor 632/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
|
Nomor | 632/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Najmi Fajri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martina Purna Nisa, M.sy.br Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Murnianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 632/Pdt.G/2021/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 632/Pdt.G/2021/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 632/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Statistik12252