- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA / PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR: 885/PID.B/2015/ PN.JMB TANGGAL 3 MARET 2016, SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA USMAN ALIAS ADYTIA WARMAN BIN ABDUL NAIM, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENIPUAN";
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA USMAN ALIAS ADYTIA WARMAN BIN ABDUL NAIM, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH CINCIN WARNA KUNING DENGAN MOTIF BATIK BERHIASKAN BATU AKIK WARNA PUTIH,
- 1 (SATU) BUAH CINCIN WARNA KUNING DENGAN MOTIF KEMBANG BERHIASKAN BATU AKIK KUNING DIKELILINGI PERMATA,
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa / Pembanding;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 885/Pid.B/2015/ PN.Jmb tanggal 3 Maret 2016, sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa USMAN ALIAS ADYTIA WARMAN BIN ABDUL NAIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENIPUAN";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa USMAN ALIAS ADYTIA WARMAN BIN ABDUL NAIM, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah cincin warna kuning dengan motif batik berhiaskan batu akik warna putih,
- 1 (satu) buah cincin warna kuning dengan motif kembang berhiaskan batu akik kuning dikelilingi permata,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 25/PID/2016/PT JMB |
|
Nomor | 25/PID/2016/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agoeng Rahardjo |
Hakim Anggota | Teguh Harianto, Brh. Suprapto |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA USMAN ALIAS ADYTIA WARMAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa Usman Alias Adytia Warman; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID/2016/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 25/PID/2016/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID/2016/PT JMB
Statistik7652